aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Zona Geografi - Rencana Tata Ruang Wilayah Kota - Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.





A.   Struktur Ruang Wilayah Kota

Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kota dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kota yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota selain untuk melayani kegiatan skala kota yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumberdaya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.

Rencana struktur ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:

1.    Memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan

2.    Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota yang bersangkutan

3.    Penentuan pusat-pusat pelayanan di dalam struktur ruang kota harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang kota serta saling terkait menjadi satu kesatuan system

4.    Sistem jaringan prasarana kota dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya dengan penjelasan sebagai berikut

a.    Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:

1)    Sistem jaringan transportasi  darat, meliputi:

a)    Sistem jaringan jalan yang terdiri atas:

(1)  Jaringan jalan tol di dalam wilayah kota dan jaringan jalan sekunder di dalam kota sesuai dengan PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan

(2)  Jaringan jalan provinsi yang ada di DKI Jakarta

(3)  Jalan khusus yang berada di wilayah kota

(4)  Lokasi terminal sesuai dengan jenis, kelas pelayanannya

(5)  Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum

b)    Sistem jaringan kereta api

(1)  Jaringan jalur kereta api termasuk subway dan monorail

(2)  Stasiun kereta api

2)    Sistem jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

a)    Alur pelayaran untuk kepentingan angkutan sungai, danau,  dan penyeberangan dalam wilayah kota dan antarwilayah

b)    Pelabuhan/dermaga

3)    Jaringan transportasi laut, mencakup rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan dengan mempertimbangkan fungsi jaringan transportasi laut:

a)    Alur pelayaran yang berada pada wilayah kota bersangkutan

b)    Pelabuhan laut yang berada di wilayah kota

4)    Jaringan transportasi udara, mencakup rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara dengan mempertimbangkan fungsi jaringan transportasi udara yang dapat berupa bandar udara pusat penyebaran primer, pusat penyebaran sekunder, dan pusat penyebaran tersier beserta sarana pendukungnya dengan mempertimbangkan:

a)    Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara (ketentuan keselamatan yang ditetapkan dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Penentuan KKOP mengikuti ketentuan dalam Kepmen Perhubungan Nomor KM 49 tahun 2000.

b)    Ruang udara di sekitar bandar udara yang ditetapkan sebagai jalur perdagangan

c)    Bandar udara yang berada di wilayah kota

b.    Sistem prasarana lainnya, seperti telekomunikasi, sumberdaya air, energi, dan infrastruktur perkotaan yang mengintegrasikannya dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kota.

1)    Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi:

a)    Pembangkit listrik (skala besar maupun kecil) di wilayah kota

b)    Jaringan prasarana energi yang mencakup:

(1)  Penjabaran jaringan pipa minyak dan gas bumi, dalam wilayah kota (jika ada)

(2)  Penjabaran jaringan transmisi tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah kota (jika ada).

(3)  Jalur-jalur distribusi energi kelistrikan, lokasi pembangkit, gardu induk distribusi, dan sistem distribusi

2)    Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi rencana sistem jaringan telekomunikasi yang dikembangkan seperti meliputi sistem kabel, sistem nirkabel, dan sistem satelit yang terdiri atas:

a)    Rencana pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi yang berupa jaringan telepon fixed line dan lokasi pusat automatisasi sambungan telepon

b)    Infrastruktur telepon nirkabel berupa lokasi menara telekomunikasi termasuk menara Base Transceiver Station (BTS)

c)    Rencana peningkatan pelayanan jaringan telekomunikasi di wilayah kota

3)    Rencana sistem jaringan sumberdaya air kota dapat meliputi:

a)    Sistem jaringan sumberdaya air lintas negara, lintas provinsi, dan lintas kabupaten pada wilayah kota

b)    Wilayah sungai kota termasuk waduk, situ, dan embung pada wilayah kota

c)    Sistem jaringan irigasi yang berfungsi mendukung kegiatan pertanian di wilayah kota

d)    Sistem jaringan air baku untuk air bersih

e)    Sistem pengendalian banjir di wilayah kota

4)    Infrastuktur perkotaan dapat meliputi prasaran penyediaan air minum kota, pengelolaan air limbah, sistem persampahan, sistem drainase kota, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki, dan jalur evakuasi bencana.

a)    Sistem penyediaan air minum kota mecakup sistem jaringan perpipaan

b)    Sistem pengelolaan air limbah kota meliputi sistem air pembuangan yang terdiri atas sistem pembangunan air limbah (sewage) termasuk sistem pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pembuangan air buangan rumah tangga (sewerage) baik individual maupun komunal. Untuk air limbah yang mengandung B3, diperlukan isntalasi tambahan untuk membersihkan air limbah tersebut masuk ke jaringan air buangan kota

c)    Sistem persampahan kota meliputi tempat penampungan sampah sementara (TPS) dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA)

d)    Sistem drainase kota meliputi jaringan primer, sekunder, dan tersier yang berfungsi untuk mengalirkan limpasan air hujan (storm water) dan air permukaan lainnya untuk menghindari genangan air di wilayah kota

e)    Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarjana jaringan jalan pejalan kaki dapat direncanakan dalam bentuk ruang pejalan kaki di sisi jalan, ruang pejalan kaki di sisi air, ruang pejalan kaki di kawasan komersian/perkantoran, ruang pejalan kaki di RTH, ruang pejalan kaki di bawah tanah, dan ruang pejalan kaki di atas tanah

f)     Jalur evakuasi bencana meliputi escape way dan melting point baik dalam skala kota, kawasan, maupun lingkungan

g)    Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana perkotaan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kota, prasarana, dan sarana perkotaan lainnya dapat direncanakan penyediaan dan pemanfaatannya seperti untuk kebutuhan pengguna sepeda, jalur trem, dan transportasi sungai

5.    Mengikuti ketentuan pemetaan struktur ruang wilayah kota sebagai berikut:

a.    Sistem pusat-pusat pelayanan dan sistem prasarana utama harus digambarkan pada satu lembar peta wilayah kota secara utuh

b.    Sistem pusat-pusat pelayanan yang terdiri atas pusat kota, sub-pusat kota, dan pusat lingkungan harus digambarkan dengan simbol

c.    Rencana struktur ruang wilayah kota harus menggambarkan jaringan jalan yang berada dalam wilayah kota yang menjadi kewenangan kota dan jalan primer yang melalui kota tersebut

d.    Sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah kota secara utuh dan dapat digambarkan pada peta tersendiri

e.    Sistem jaringan prasarana jalan harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya

f.     Penggambaran rencana struktur ruang wilayah kota harus digambarkan dengan ketelitian peta minimum 1:25.000 dan untuk wilayah kota yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut)

g.    Penggambaran peta rencana struktur ruang kota harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang ditentukan oleh instansi yang berwenang

6.    Harus mengikuti perundang-undangan terkait.

B.   Pola Ruang Wilayah Kota

Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.

1.    Rencana pola ruang wilayah kota berfungsi:

a.    Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestaran lingkungan dalam wilayah kota

b.    Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang

c.    Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahun

d.    Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kota Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan: a. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota

e.    Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota

f.     Kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan

2.    Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:

a.    Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan rencana rincinya

b.    Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWP dan rencana rincinya

c.    Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten /kota yang berbatasan

d.    Memperhatikan mitigasi bencana pada wilayah kota

e.    Memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan dalam wilayah kota

f.     Menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah kota

g.    Menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal

h.    Menyediakan ruang terbuka non hijau untuk menampung kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kota

i.     Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan

j.     Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai berikut:

1)    Kawasan lindung, terdiri atas:

a)    Kawasan hutan lindung

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air

b)    Kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air

c)    Ruang terbuka hijau (RTH) kota, yang antara lain meliputi taman RT, taman RW, taman kota dan pemakaman

d)    Kawasan suaka alam dan cagar budaya

2)    Kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir

3)    Kawasan budidaya, meliputi:

a)    Kawasan perumahan yang dapat dirinci, meliputi perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang, dan perumahan dengan kepadatan rendah

b)    Kawasan perdagangan dan jasa, yang diantaranya terdiri atas pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern

c)    Kawasan perkantoran yang diantaranya terdiri atas perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta

d)    Kawasan industri yang meliputi industri rumah tangga/kecil dan industri ringan

e)    Kawasan pariwisata, yang diantaranya terdiri atas pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan

f)     Kawasan ruang terbuka non hijau

g)    Kawasan ruang evakuasi bencana meliputi ruang terbuka atau ruangruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi melting point ketika bencana terjadi

h)    Kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal

4)    Kawasan peruntukan lainnya meliputi antara lain: pertanian, pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan penambangannya), pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota.

k.    Mengikuti pemetaan pola ruang wilayah kota sebagai berikut:

1)  Rencana pola ruang wilayah kota harus digambarkan dengan ketelitian peta skala minimum 1:25.000 dan mengikuti ketentuan sistem informasi geografis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang

2)    Cakupan rencana pola ruang wilayah kota meliputi ruang darat dan ruang laut dengan batasan 4 (empat) mil laut diukur dari garis pantai di wilayah kota atau sampai batas negara yang disepakati secara internasional apabila kota terkait berbatasan laut dengan negara lain

3)  Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara beraturan mengikuti indeks peta RBI atau Bakosurtanal. Untuk wilayah kota yang memiliki wilayah pesisir dan kelautan perlu dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut) skala 1:25.000

4) Penggambaran rencana pola ruang wilayah kota harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang, antara lain memuat sistem jaringan prasarana utama dan sungai

5)    Rencana pola ruang untuk ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi wilayah kota diatur lebih lanjut dengan pedoman tersendiri

6)    Harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang

Related Posts
Zona Geografi
Seorang penggiat pengetahuan geografi yang selalu ingin berbagi pengetahuan dan informasi mengenai fenomena yang terjadi di Bumi

Related Posts

Posting Komentar