Zona Geografi - Rencana Tata Ruang Wilayah Kota - Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah kota
adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan
penjabaran dari RTRW Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan
ruang wilayah kota; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang
wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang
wilayah kota; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Tujuan penataan ruang wilayah
provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota yang
merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek
keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
A.
Struktur Ruang Wilayah Kota
Rencana struktur
ruang wilayah kota merupakan rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah
kota dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kota yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota selain untuk melayani kegiatan
skala kota yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi
dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumberdaya
air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Rencana struktur
ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
1.
Memperhatikan rencana struktur ruang wilayah
kabupaten/kota yang berbatasan
2.
Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam
jangka waktu perencanaan pada wilayah kota yang bersangkutan
3.
Penentuan pusat-pusat pelayanan di dalam struktur ruang
kota harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang kota
serta saling terkait menjadi satu kesatuan system
4.
Sistem jaringan prasarana kota dibentuk oleh sistem
jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi
dengan sistem jaringan prasarana lainnya dengan penjelasan sebagai berikut
a.
Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan
transportasi, yang terdiri atas:
1)
Sistem jaringan transportasi darat, meliputi:
a)
Sistem jaringan jalan yang terdiri atas:
(1) Jaringan
jalan tol di dalam wilayah kota dan jaringan jalan sekunder di dalam kota
sesuai dengan PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan
(2) Jaringan
jalan provinsi yang ada di DKI Jakarta
(3) Jalan
khusus yang berada di wilayah kota
(4) Lokasi
terminal sesuai dengan jenis, kelas pelayanannya
(5) Pengembangan
prasarana dan sarana angkutan umum
b)
Sistem jaringan kereta api
(1) Jaringan
jalur kereta api termasuk subway dan monorail
(2) Stasiun
kereta api
2)
Sistem jaringan angkutan sungai, danau, dan
penyeberangan
a)
Alur pelayaran untuk kepentingan angkutan sungai,
danau, dan penyeberangan dalam wilayah
kota dan antarwilayah
b)
Pelabuhan/dermaga
3)
Jaringan transportasi laut, mencakup rencana
pembangunan dan pengembangan pelabuhan dengan mempertimbangkan fungsi jaringan
transportasi laut:
a)
Alur pelayaran yang berada pada wilayah kota
bersangkutan
b)
Pelabuhan laut yang berada di wilayah kota
4)
Jaringan transportasi udara, mencakup rencana pembangunan
dan pengembangan bandar udara dengan mempertimbangkan fungsi jaringan
transportasi udara yang dapat berupa bandar udara pusat penyebaran primer,
pusat penyebaran sekunder, dan pusat penyebaran tersier beserta sarana
pendukungnya dengan mempertimbangkan:
a)
Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan
langsung untuk kegiatan bandar udara (ketentuan keselamatan yang ditetapkan
dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Penentuan KKOP
mengikuti ketentuan dalam Kepmen Perhubungan Nomor KM 49 tahun 2000.
b)
Ruang udara di sekitar bandar udara yang ditetapkan
sebagai jalur perdagangan
c)
Bandar udara yang berada di wilayah kota
b.
Sistem prasarana lainnya, seperti telekomunikasi,
sumberdaya air, energi, dan infrastruktur perkotaan yang mengintegrasikannya
dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kota.
1)
Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan
dapat meliputi:
a)
Pembangkit listrik (skala besar maupun kecil) di
wilayah kota
b)
Jaringan prasarana energi yang mencakup:
(1) Penjabaran
jaringan pipa minyak dan gas bumi, dalam wilayah kota (jika ada)
(2) Penjabaran
jaringan transmisi tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT),
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) dalam wilayah kota (jika ada).
(3) Jalur-jalur
distribusi energi kelistrikan, lokasi pembangkit, gardu induk distribusi, dan
sistem distribusi
2)
Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi
rencana sistem jaringan telekomunikasi yang dikembangkan seperti meliputi
sistem kabel, sistem nirkabel, dan sistem satelit yang terdiri atas:
a)
Rencana pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi
yang berupa jaringan telepon fixed line dan lokasi pusat automatisasi sambungan
telepon
b)
Infrastruktur telepon nirkabel berupa lokasi menara
telekomunikasi termasuk menara Base Transceiver Station (BTS)
c)
Rencana peningkatan pelayanan jaringan telekomunikasi
di wilayah kota
3)
Rencana sistem jaringan sumberdaya air kota dapat
meliputi:
a)
Sistem jaringan sumberdaya air lintas negara, lintas
provinsi, dan lintas kabupaten pada wilayah kota
b)
Wilayah sungai kota termasuk waduk, situ, dan embung
pada wilayah kota
c)
Sistem jaringan irigasi yang berfungsi mendukung
kegiatan pertanian di wilayah kota
d)
Sistem jaringan air baku untuk air bersih
e)
Sistem pengendalian banjir di wilayah kota
4)
Infrastuktur perkotaan dapat meliputi prasaran
penyediaan air minum kota, pengelolaan air limbah, sistem persampahan, sistem
drainase kota, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan
pejalan kaki, dan jalur evakuasi bencana.
a)
Sistem penyediaan air minum kota mecakup sistem
jaringan perpipaan
b)
Sistem pengelolaan air limbah kota meliputi sistem air
pembuangan yang terdiri atas sistem pembangunan air limbah (sewage) termasuk
sistem pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pembuangan air buangan rumah
tangga (sewerage) baik individual maupun komunal. Untuk air limbah yang
mengandung B3, diperlukan isntalasi tambahan untuk membersihkan air limbah
tersebut masuk ke jaringan air buangan kota
c)
Sistem persampahan kota meliputi tempat penampungan
sampah sementara (TPS) dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA)
d)
Sistem drainase kota meliputi jaringan primer,
sekunder, dan tersier yang berfungsi untuk mengalirkan limpasan air hujan (storm
water) dan air permukaan lainnya untuk menghindari genangan air di wilayah kota
e)
Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarjana
jaringan jalan pejalan kaki dapat direncanakan dalam bentuk ruang pejalan kaki
di sisi jalan, ruang pejalan kaki di sisi air, ruang pejalan kaki di kawasan
komersian/perkantoran, ruang pejalan kaki di RTH, ruang pejalan kaki di bawah
tanah, dan ruang pejalan kaki di atas tanah
f)
Jalur evakuasi bencana meliputi escape way dan melting
point baik dalam skala kota, kawasan, maupun lingkungan
g)
Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana
perkotaan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kota, prasarana,
dan sarana perkotaan lainnya dapat direncanakan penyediaan dan pemanfaatannya
seperti untuk kebutuhan pengguna sepeda, jalur trem, dan transportasi sungai
5.
Mengikuti ketentuan pemetaan struktur ruang wilayah
kota sebagai berikut:
a.
Sistem pusat-pusat pelayanan dan sistem prasarana utama
harus digambarkan pada satu lembar peta wilayah kota secara utuh
b.
Sistem pusat-pusat pelayanan yang terdiri atas pusat
kota, sub-pusat kota, dan pusat lingkungan harus digambarkan dengan simbol
c.
Rencana struktur ruang wilayah kota harus menggambarkan
jaringan jalan yang berada dalam wilayah kota yang menjadi kewenangan kota dan
jalan primer yang melalui kota tersebut
d.
Sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu
lembar peta wilayah kota secara utuh dan dapat digambarkan pada peta tersendiri
e.
Sistem jaringan prasarana jalan harus digambarkan
mengikuti terase jalan yang sebenarnya
f.
Penggambaran rencana struktur ruang wilayah kota harus
digambarkan dengan ketelitian peta minimum 1:25.000 dan untuk wilayah kota yang
memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi dengan peta batimetri (yang
menggambarkan kontur laut)
g.
Penggambaran peta rencana struktur ruang kota harus
mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang
sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang ditentukan oleh
instansi yang berwenang
6.
Harus mengikuti perundang-undangan terkait.
B.
Pola Ruang Wilayah Kota
Rencana pola ruang
wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota
yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi
budidaya.
1.
Rencana pola ruang wilayah kota berfungsi:
a.
Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial
ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestaran lingkungan dalam wilayah kota
b.
Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang
c.
Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan untuk dua puluh tahun
d.
Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang
pada wilayah kota Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan: a. Kebijakan
dan strategi penataan ruang wilayah kota
e.
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah
kota
f.
Kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial
ekonomi dan lingkungan
2.
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Rencana
pola ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
a.
Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN
dan rencana rincinya
b.
Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWP
dan rencana rincinya
c.
Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten
/kota yang berbatasan
d.
Memperhatikan mitigasi bencana pada wilayah kota
e.
Memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan dalam
wilayah kota
f.
Menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas
wilayah kota
g.
Menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal
h.
Menyediakan ruang terbuka non hijau untuk menampung
kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kota
i.
Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam
jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan
j.
Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten
yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai berikut:
1)
Kawasan lindung, terdiri atas:
a)
Kawasan hutan lindung
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air
b)
Kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan
pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata
air
c)
Ruang terbuka hijau (RTH) kota, yang antara lain
meliputi taman RT, taman RW, taman kota dan pemakaman
d)
Kawasan suaka alam dan cagar budaya
2)
Kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan
tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir
3)
Kawasan budidaya, meliputi:
a)
Kawasan perumahan yang dapat dirinci, meliputi
perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang, dan
perumahan dengan kepadatan rendah
b)
Kawasan perdagangan dan jasa, yang diantaranya terdiri
atas pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
c)
Kawasan perkantoran yang diantaranya terdiri atas
perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta
d)
Kawasan industri yang meliputi industri rumah
tangga/kecil dan industri ringan
e)
Kawasan pariwisata, yang diantaranya terdiri atas
pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan
f)
Kawasan ruang terbuka non hijau
g)
Kawasan ruang evakuasi bencana meliputi ruang terbuka
atau ruangruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi melting point ketika
bencana terjadi
h)
Kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal
4)
Kawasan peruntukan lainnya meliputi antara lain: pertanian,
pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan
penambangannya), pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta
keamanan dan keselamatan), militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan
fungsi kota.
k.
Mengikuti pemetaan pola ruang wilayah kota sebagai
berikut:
1) Rencana pola ruang wilayah kota harus digambarkan
dengan ketelitian peta skala minimum 1:25.000 dan mengikuti ketentuan sistem
informasi geografis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
2)
Cakupan rencana pola ruang wilayah kota meliputi ruang
darat dan ruang laut dengan batasan 4 (empat) mil laut diukur dari garis pantai
di wilayah kota atau sampai batas negara yang disepakati secara internasional
apabila kota terkait berbatasan laut dengan negara lain
3) Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam
beberapa lembar peta yang tersusun secara beraturan mengikuti indeks peta RBI
atau Bakosurtanal. Untuk wilayah kota yang memiliki wilayah pesisir dan
kelautan perlu dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur
laut) skala 1:25.000
4) Penggambaran rencana pola ruang wilayah kota harus
mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang,
antara lain memuat sistem jaringan prasarana utama dan sungai
5)
Rencana pola ruang untuk ruang laut, ruang udara, dan
ruang di dalam bumi wilayah kota diatur lebih lanjut dengan pedoman tersendiri
6) Harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang