Pengertian Desa
Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yaitu deshi yang artinya tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Desa dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesatuan administratif yang terletak di luar kota. Desa menjadi tempat penduduk berkumpul dan hidup bersama agar apat mempertahankan, melangsungkan, dan mengembangkan kehidupan mereka. Pada umumnya penduduk desa bermatapencaharian sebagai petani.
Pengertian Desa Menurut Undang-undang no 6 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Desa Menurut R Bintarto
Desa merupakan hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lainnya.
Pengertian Desa Menurut Paul H. Landis
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1) Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal.
2) Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan.
3) Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, topografi, dan sumber daya alam
Ciri-ciri Desa
Menurut Direktorat Jendral Pembangunan Desa, suatu wilayah disebut desa apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Perbandingan lahan dengan manusia (man land ratio) cukup besar;
- Lapangan kerja yang dominan adalah agraris;
- Hubungan kekerabatan kuat;
- Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh pada tradisi yang berlaku;
- Gotong royong kuat;
- Hubungan antar warga akrab;
Unsur-unsur Desa
wilayah ;
Dalam hal ini menyangkut masalah tanah , baik tanah pertanian, tanah pekarangan yang terdapat didaerah tersebut juga penggunaannya, dan juga termasuk luas, aspek lokasi, batas desa.
Penduduk;
Unsur penduduk meliputi : Jumlah penduduk, golongan umur, kepdatan, pertambahan, jeniskelamin, persebaran penduduk. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pola penggunaan lahan yang ada.
Tata kehidupan
(strutur masyrakat)
Unsur ini meliputi tata pergaulan, adat istiadat, ikatan, organisasi pemerintahan, gotong royong, paguyuban.
Karakteristik Desa
- Masyarakatnya bersifat homogen (matapecahariaan, nilai budaya, sikap) maka pola berpikir dan budaya statis.
- Kehidupan masyarakat desa dipengaruhi oleh faktor geografis (letak, iklim, ketinggian, kesuburan, tata air dll ).
- Sikapnya koservatisme ( kolot ), isolatif; Sikap koservatisme adalah sikap yang masih mempertahankan norma dan nilai yang ada demi melestarikan kebiasaan adat yang sudah di lakukan oleh nenek moyang mereka.
- Ikatan kekeluargaan masih erat; Ikatan kekeluargaan masyarakat desa cenderung masih erat, dibuktikan dengan dibiasakannya bergotongroyong, saling menghargai dan menghormati antar sesama.
- Sistim ekonomi Agraris.
- Sistim kontrol ditentukan oleh nilai norma, hukum adat.
Potensi Desa
Potensi desa merupakan kemampuan yang mungkin dapat diaktifkan dalam pembangunan, mencakup potensi alam, potensi manusia danhasil kerja manusianya
DepartemenDalam Negeri RI menyebutkan komponenkomponen potensi desa terdiri atas:
- Komponen alami yang mencakup faktor: Lokasi; Luas desa; Keadaan tanah; Keadaan air; Keadaan alamnabati dan hewani.
- Manusia dengan memperhatikan faktor: Jumlah penduduk; Penyebaran; Karakteristiknya (umur,jenis kelamin,adat istiadat,organisasi kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan dan nutrisi, serta swadaya dan gotong royong masyarakat desa
- Kegiatan ekonomi: Agraris (primer): pertanian,perikanan,peternakan, pengumpulan hasil hutan; Industri/kerajinan (sekunder); Perdagangan dan jasa (tersier).
- Prasarana yang ada: Perhubungan dan komunikasi; Pengairan dan produksi; Pemasaran; Pendidikan dan kesehatan.