aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Perwilayahan atau Regionalisasi

Zona Geografi - Perwilayahan atau Regionalisasi - Regionalisasi berarti membagi wilayah-wilayah tertentu di permukaan bumi untuk keadaan tujuan tertentu. Hal ini disebabkan lokasi-lokasi di permukaan bumi jumlahnya sangat banyak sehingga diperlukan usaha untuk menyederhanakan informasi menurut kriteria tertentu guna tujuan tertentu agar lebih efisien dan ekonomis. Contohnya, pembagian wilayah berdasarkan iklim sangat berguna untuk mengetahui persebaran hewan dan tumbuhan.



Perwilayahan dapat bermanfaat untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut. 
  1. Memisahkan sesuatu yang berguna dan kurang berguna. 
  2. Mengurutkan keanekaragaman kondisi permukaan bumi. 
  3. Menyederhanakan informasi dari berbagai gejala di permukaan bumi yang sangat beragam. 
  4. Memantau perubahan-perubahan yang terjadi di permukaan bumi. 
Tujuan perwilayahan adalah sebagai berikut: 
  1. Menyebarkan dan meratakan pembangunan sehingga dapat menghindari adanya pemusatan kegiatan. 
  2. Menjamin keserasian dan koordinasi terhadap berbagai kegiatan pembangunan yang ada di tiap-tiap daerah. 
  3. Memberikan pengarahan kegiatan pembangunan, tidak saja kepada aparatur pemerintah di pusat atau daerah, tetapi juga kepada masyarakat dan para pengusaha. 
Secara umum regionalisasi bagian-bagian permukaan bumi ini dapat dilakukan dengan menggunakan 4 dasar, yakni: river basin, similarity, functionality, dan adhoc. Sementara dalam ilmu wilayah dikenal beberapa paradigma wilayah yang dapat digunakan rujukan dasar dalam melakukan regionalisasi, dan dapat dijadikan dasar bagi pengaturan dalam undang-undang penataan ruang, yakni: Daerah aliran sungai, Wilayah homogin, Wilayah nodal, Wilayah metropolitan, Wilayah pengelolaan (Son Diamar dalam Jakub Rais, 2004). Bisa disimpulkan bahwa dalam pembagian wilayah (regionalisasi) bisa dilakukan dengan 7 dasar, yaitu sebagai berikut.
  1. River Basin (Daerah aliran sungai)
  2. Similarity (Homogen)
  3. Funcionality
  4. Adhoc
  5. Wilayah Nodal
  6. Wilayah Metropolitan
  7. Wilayah Pengelolaan
River Basin
Pewilayahan (regionalisasi) berdasarkan azas river basin (DAS) atau daerah aliran sungai adalah penentuan suatu permukaan bumi sebagai suatu region berdasarkan satuan lahan aerah aliran sungai (DAS) atau watershed. River basin adalah daerah yang menjadi tempat presipitasi air hujan yang dibatasi oleh igir-igir, sehingga air hujan terkonsentrasi melalui berbagai anak sungai menuju sungai utama yang merupakan satu outlet menuju ke laut.

DAS merupakan satuan ekosistem yang kompleks dan luasnya dapat melebihi luas wilayah administratif kabupaten, meskipun mungkin tidak selalu demikian tetapi pada umumnya DAS lebih luas dari wilayah administratif kabupaten.

Similarity
Azas similarity atau azas kesamaan, ada yang menyebutnya sebagai azas homoginity adalah suatu dasar untuk menentukan bahwa suatu bagian permukaan bumi dinyatakan sebagai suatu region karena memiliki karakteristik yang homogin atau kesamaan tertentu baik secara fisik maupun budaya (kultur). Secara fisik aspek yang menjadi ciri khas kesamaan dapat berupa letak geografis, fisiografis (bentuk lahan, jenis tanah, geologis), klimatologis, keterkaitan dengan kondisi fisiografis dengan daerah lain. Kesamaan secara kultur dapat berupa mata pencaharian, adat istiadat, latar belakang sejarah, ideologis, tingkat peradaban, dan lain-lain. Kedua aspek similaritas ini dapat berlaku secara sendiri-sendiri dan dapat pula secara komplementar. Region yang terwujud karena similaritas komplementer biasanya soliditasnya lebih kuat. Kesamaan secara fisik saja tidak cukup untuk dianggap sebagai region yang solid, karena banyak bukti menunjukkan banyak wilayah-wilayah di permukaan bumi ini yang secara fisik sebagai satu region tetapi defacto menjadi tidak satu region.

Functionality
Suatu bagian permukaan bumi dapat dinyatakan sebagai sebuah region karena memiliki kesamaan fungsi. Suatu daerah memiliki fungsi tertentu bila dikaitkan dengan daerah lainnya. Fungsi tersebut muncul karena adanya perbedaan potensi fisik, budaya atau perpaduan antara fisik dan budaya. Suatu daerah dapat dinyatakan sebagai penghasil kopi, penghasil cengkeh, pengimpor gula, dan lain-lain. Di daerah perkotaan ada daerah yang disebut pusat kota, pusat bisnis, dan lain-lain. Penamaan tersebut karena secara sistemik, terdapat daerah yang menghasilkan suatu komoditi dan ada daerah yang mengkonsumsi komoditi. Demikian pula bagian dari wilayah kota, ada yang tidak menjadi pusat, ada daerah kota yang tidak berfungsi sebagai pusat bisnis dan sebaliknya. Termasuk dalam penamaan kota dan desa, keduanya dapat dianggap mempunyai fungsi yang berbeda, sehingga keduanya menjadi region sendiri-sendiri dalam satu sistem.

Adhoc
Adalah penentuan region berdasarkan salah satu kesamaan karakter yang dimiliki oleh bagian tertentu dari permukaan bumi yang bersifat relative/tidak tetap atau sementara, karena ada peristiwa tertentu atau untuk tujuan tertentu.. Suatu daerah dapat dianggap sebagai satu region oleh hanya satu atau lebih kesamaan bahkan kesamaan tersebut dapat diciptakan untuk maksud tertentu. Contoh regionalisasi berdasar azas adhoc adalah region endemic flu burung, region A dan B yang berbeda secara administrative dapat menjadi satu region karena keduanya sama-sama terjangkit flu burung.

Contoh lainnya adalah region pemilihan dalam pemilihan umum. Penentuan suatu daerah pemilihan ditentukan atas dasar kepentingan kemudahan koordinasi dan manajemen pemilu. Setelah pemilu selesai regionalisasi tersebut selesai. Hanya saja regioanlisasi secara adhoc ini tidak selamanya bersifat sementara seperti dalam contoh penentuan daerah pemilu, tetapi dapat bersifat tetap meskipun aspek yang menjadi dasar regionalisasi hanya bersifat relative.

Nodal
Suatu wilayah/region dapat diidentifikasi sebagai suatu satuan wilayah yang terbentuk karena adanya jaringan interaksi antar pusat-pusat kegiatan, dalam hal produksi, distribusi, dan pelayanan. Dalam konsep geografi, nodal biasa digunakan untuk menggambarkan system kota-kota atau system pusat-pusat permukiman. Dalam system ini, pusat-pusat kegiatan mempunyai hierarkhi, orde, atau eselon (Son Diamar dalam Jacub Rais, 2004).

Berdasarkan konsepsi wilayah nodal tersebut, maka dapat saja terjadi suatu region nodal mencakup sua atau lebih daerah kabupaten/propinsi, misalnya salah satu propinsi ditentukan sebagai orde I, sedangkan dua propinsi lainnya menjadi sub-ordinatnya, yakni pusat orde II.

Metropolitan
Metro (mater, mather, induk), jadi suatu wilayah dapat diidentifikasi sebagai wilayah metropolitan berdasarkan adanya satuan wilayah perkotaan yang terdiri dari satu atau lebih kota induk beserta beberapa kota satelit di sekitarnya, yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan social, ekonomi, dan ekologi perkotaan. Contoh wilayah metropolitan adalah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi), Surabaya Raya yang dikenal dengan sebutan Gerbang Kertosusilo (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan
Lamongan.

Pengelolaan
Satuan wilayah ini ditentukan berdasarkan suatu hukum, seperti undang-undang atau lainnya, menjadi yurisdiksi, dan atau wilayah “kewenangan” dan tanggung jawab pengelolaan, untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya adalah wilayah administratif pemerintah daerah (pemda), wilayah otorita, daerah khusus, dan lain-lain.

Pewilayahan Berdasarkan Fenomena Geografis
Selain menggunakan azas diatas, sebenarnya pewilayahan atau regionalisasi dalam geografi didasarkan atas keadaan fisik ataun fenomena geosfer pada suatu daerah. Menentukan regionalisasi wilayah harus diperhatikan fisik yang meliputi iklim, morfologi, sumber daya alam, dan keadaan sosial budaya yang meliputi penduduk dan budayanya. 
Beberapa contoh pewilayahan berdasarkan fenomena geografis antara lain sebagai berikut: 
  1. Pewilayahan muka bumi berdasarkan tipe iklim matahari
    1. Zone iklim tropis antara 23,5o LU–23,5o LS.
    2. Zone iklim subtropis antara 23,5o LU–35o LU dan 23,5o LS– 35o LS
    3. Zone iklim sedang antara 35o LU - 66,5o LU dan 35o LS–66,5o LS.
    4. Zone iklim kutub antara 66,5o LU - 90o LU dan 66,5o LS–90o LS.
  2. Pulau Jawa berdasarkan kondisi fisiografisnya
    1. Wilayah dataran rendah Jakarta (zona Jakarta).
    2. Wilayah antiklinorium Bogor (zona Bogor).
    3. Wilayah dataran antarmontana atau antarpegunungan (zona Bandung).
    4. Wilayah pegunungan selatan.
  3. Pewilayahan Indonesia berdasarkan wilayah waktu
    1. Wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB).
    2. Wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA).
    3. Wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT).
  4. Pewilayahan muka bumi berdasarkan tipe vegetasinya
    1. Wilayah hutan hujan tropis
    2. Wilayah hutan musim
    3. Wilayah hutan desidius
    4. Wilayah hutan conifer (hutan berdaun jarum)
    5. Tundra
    6. Taiga
  5. Pewilayahan Negara Indonesia berdasarkan kondisi geologisnya
    1. Wilayah Paparan Sunda (landas kontinen Asia), meliputi Pulau Sumatra, Jawa, dan sebagian Kalimantan.
    2. Wilayah Paparan Sahul (landas kontinen Australia), meliputi Pulau Papua dan wilayah di sekitarnya.
    3. Wilayah laut dalam, meliputi daerah di kawasan Indonesia bagian tengah.
Demikianlah artikel mengenai dasar-dasar pembagian wilayah atau pewilayahan (regionalisasi), mudah-mudahan dengan adanya artikel ini, para siswa sekarang setidaknya bisa mengenal dan bisa mengelompokan suatu wilayah akan dibagi ke dalam kelompok wilayah seperti apa. Apabila artikel ini bermanfaat silahkan dibagikan kepada teman, saudara, keluarga, pacar atau siapa saja yang membutuhkannya, apabila ada yang ingin ditanyakan, silahkan layangkan dalam kolom komentar. Terimakasih.
Related Posts
Zona Geografi
Seorang penggiat pengetahuan geografi yang selalu ingin berbagi pengetahuan dan informasi mengenai fenomena yang terjadi di Bumi

Related Posts

Posting Komentar