aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Zona Geografi - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RTRWP, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan perwujudan visi dan misi  pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.


1. Struktur Ruang Wilayah Provinsi

Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh kontelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
a. Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana stuktur ruang wilayah provinsi yang berbatasan
b. Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah provinsi bersangkutan
c. Pusat-pusat di dalam struktur ruang wilayah provinsi memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
  • Mengadopsi pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada pada pemerintah pusat yang terdiri atas PKN, PKW, dan PKSN yang berada di wilayah provinsi bersangkutan.
  • Memuat penetapan PKL
  • Harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang wilayah provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaan
d. Dapat memuat pusat-pusat kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKN
  • Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW
  • Pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKNp hanya pusat kegiatan yang sudah berstatus PKW
  • Pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKWp hanya kota-kota yang memenuhi persyaratan PKL
  • Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dan harus ditetapkan sebagai kawasan strategis
e. Pusat permukiman di dalam kawasan perkotaan metropolitan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai PKN dapat ditetapkan menjadi PKL dalam sistem pusat-pusat permukiman dalam struktur ruang wilayah provinsi sesuai dengan fungsi yang diemban dalam skala provinsi.
f. Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
g. Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya:
1) Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:

a) Sistem jaringan transportasi darat, meliputi:

(1) Jaringan jalan yang terdiri atas:
Jaringan jalan nasional (arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional) yang ada dalam wilayah provinsi dan jaringan jalan yang menjadi kewenangan provinsi (kolektor primer dan jalan strategis provinsi) sesuai dengan ketentuan UU 34/2004 tentang jalan
Terminal tipe A dan B dalam wilayah provinsi
(2) Jaringan kereta api
Jaringan jalur kereta api (KA), meliputi jaringan jalur KA umum dan jaringan jalur KA Khusus
Statsiun KA besar dan sedang
(3) Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atas:
Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan danau, serta lintas penyebrangan yang berada di wilayah provinsi
Pelabuhan sungai, pelabuhan danau, dan pelabuhan penyebrangan yang berada di wilayah provinsi

b) Sistem jaringan transportasi laut, meliputi:
  • Pelabuhan terdiri atas pelabuhan internasional, nasional, regional dan lokal
  • Pelabuhan khusus

c) Sistem jaringan transportasi udara, meliputi:
(1) Bandar udara yang telah ditetapkan dalam RTRWN, terdiri atas bandar udara pusat penyebaran primer, sekunder, tersier dan bukan pusat penyebaran. Klasifikasi bandar udara dalam RTRWN provinsi berdasarkan fungsinya (pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran) dan statusnya (internasional, domsetik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang bandar udara yang berlaku.
(2) Bandar udara khusus yang berada di wilayah provinsi
(3) Ruang udara untuk penerbangan yang terdiri atas:
(a) Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara
(b) Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan
(c) Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan

2) Sistem prasarana lainnya, yang terdiri atas:

a) Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi:
  • Pembangkit listrik di wilayah provinsi
  • Pipa minyak dan gas bumi, terdiri atas jaringan pipa minyak dan gas bumi nasional (jika terdapat di wilayah provinsi)
  • Sistem prasarana listrik, terdiri atas jaringan Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah provinsi.

b) Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi:
  • Jaringan terestrial
  • Jaringan satelit

c) Rencana sistem jaringan sumberdaya air dapat meliputi:
  • Jaringan sumberdaya air lintas negara dan lintas provinsi untuk mendukung air baku pertanian, terdiri atas jaringan primer lintas kabupaten, dan jaringan air baku untuk kawasan pertanian yang bersifat strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsi
  • Jaringan sumberdaya air untuk kebutuhan air baku industri untuk mendukung kawasan industri yang bersifat strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsi
  • Jaringan air baku untuk kebutuhan air minum, terdiri atas jaringan air baku dari lokasi pengambilan (intake) sampai ke lokasi pengolahan yang mendukung kawasan perkotaan di wilayah provinsi
  • Sistem pengendalian banjir di wilayah provinsi dan/atau lintas wilayah provinsi

d) Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan provinsi

h. Pemetaan struktur ruang wilayah provinsi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Rencana struktur ruang wilayah provinsi harus menggambarkan rencana struktur ruang wilayah nasional yang ada di wilayah provinsi
  • Sistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu lembar peta wilayah provinsi secara utuh
  • Sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah provinsi secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiri
  • Sistem perkotaan sebagai pusat kegiatan dalam sistem nasional yang terdiri atas PKN, PKW, dan PKSN digambarkan dengan simbol sesuai dengan RTRWN, sedangkan untuk PKL digambarkan dengan simbol
  • PKNp dan PKWp digambarkan dengan simbol
  • Rencana struktur ruang wilayah provinsi harus digambarkan dengan ketelitian peta setara 1:250.000 dan mengikuti ketentuan sistem informasi geografis. Untuk wilayah provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut)
  • Penggambaran rencana struktur ruang wilayah provinsi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang
i. Harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait.

2. Pola Ruang Wilayah Provinsi

Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.
Rencana pola ruang wilayah provinsi berfungsi:
  • Sebagai alokasi ruang untuk kawasan budidaya bagi berbagai kegiatan sosial ekonomi dan kawasan lindung bagi pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi
  • Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang
  • Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahun
  • Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang skala besar pada wilayah provinsi
Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
  • Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang memperhatikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi
  • Kebutuhan ruang untuk pengembangan kawasan budidaya dan kawasan lindung
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
  • Harus sesuai dengan rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan rencana rincinya
  • Mengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang berada di wilayah provinsi bersangkutan
  • Memperhatikan rencana pola ruang wilayah provinsi yang berbatasan
  • Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah provinsi yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
1) Kawasan lindung, terdiri atas:

a) Kawasan hutan lindung
b) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air
c) Kawasan perlindungan setempat, meliputi: 
  • sempadan pantai, sempadan sungai, 
  • kawasan sekitar danau atau waduk, 
  • kawasan sekitar mata air, 
  • serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal
d) Kawasan suakan alam, pelestarian alam dan cagar budaya, meliputi: 
  • kawasan suaka alam, 
  • kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, 
  • suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, 
  • cagar alam dan cagar alam laut, 
  • kawasan pantai berhutan bakau, 
  • taman nasioal dan taman nasional laut, 
  • taman hutan raya, 
  • taman wisata alam dan taman wisata alam laut, 
  • serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
e) Kawasan rawan bencana alam, meliputi: 
  • kawasan rawan tanah longsor,
  • kawasan rawan gelombang pasang, dan 
  • kawasan rawan banjir
f) Kawasan lindung geologi, meliputi: 
  • kawasan cagar alam geologi, 
  • kawasan rawan bencana alam geologi, dan 
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah
g) Kawasan lindung lainnya, meliputi: 
  • cagar biosfer, 
  • ramsar, 
  • taman buru,
  • kawasan perlindungan plasma-nutfah, 
  • kawasan pengungsian satwa,
  • terumbu karang, dan 
  • kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota lautyang dilindungi
2) Kawasan budidaya, meliputi:
a) Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dapat dirinci meliputi:
  • kawasan hutan produksi terbatas, 
  • kawasan hutan produksi tetap, dan
  • kawasan hutan yang dapat dikonservasi
b) Kawasan hutan rakyat
c) Kawasan peruntukan pertanian, yang dapat dirinci meliputi: 
  • pertanian lahan basah, 
  • pertanian lahan kering, dan 
  • hortikultura
d) Kawasan peruntukan perkebunan, yang dapat dirinci berdasarkan jenis komoditas perkebunan yang ada di wilayah provinsi
e) Kawasan peruntukan perikanan, yang dapat dirinci meliputi kawasan:
  • perikanan tangkap,
  • kawasan budidaya perikanan, dan 
  • kawasan pengolahan ikan
f) Kawasan peruntukan pertambangan, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: 
  • mineral dan batubara, 
  • minyak dan gas bumi, 
  • panas bumi, dan 
  • air tanah di kawasan pertambangan
g) Kawasan peruntukan industri, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: 
  • industri kecil/rumah tangga, 
  • industri agro, 
  • industri ringan,
  • industri berat, 
  • industri petrokimia, dan industri lainnya
h) Kawasan peruntukan pariwisata, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: 
  • semua jenis wisata alam, 
  • wisata budaya, 
  • wisata buatan/taman rekreasi, dan wisata lainnya
i) Kawasan peruntukan permukiman, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan
j) Peruntukan kawasan budidaya lainnya, yang antara lain meliputi kawasan peruntukan: 
  • instalasi pembangkit energi listrik, 
  • instalasi militer, dan instalasi lainnya
Related Posts
Zona Geografi
Seorang penggiat pengetahuan geografi yang selalu ingin berbagi pengetahuan dan informasi mengenai fenomena yang terjadi di Bumi

Related Posts

Posting Komentar