aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Konsep Tata Ruang

Zona Geografi - Konsep Tata Ruang - Istilah "ruang" dalam geografi merupakan satu kesatuan wilayah di suatu permukaan bumi didalamnya terdapat lingkungan fisik (baik itu ruang darat, ruang laut, maupun ruang udara) dan lingkungan sosial yang saling mempengaruhi (pen). Suatu wilayah di permukaan bumi dengan kondisi fisik dan sosial yang berbeda harus ditata dan disesuaikan dengan landasan tertentu, tujuannya agar tercipta kondisi yang harmonis antara lingkungan fisik dan sosial pada wilayah tersebut, karena sejatinya lingkungan fisik berpengaruh terhadap lingkungan sosial dan begitupun sebaliknya. 



Kita contohkan saja, ruang dalam kelas di suatu sekolah apabila tidak ditata sebersih, serapih, dan se indah  mungkin, maka akan berpengaruh terhadap beberapa kondisi lainnya, misalnya, apabila kursi, meja, papan  tulis dan yang lainnya tidak ditata dengan baik atau dibiarkan berantakan, maka itu akan berpengaruh pada kondusifitas para peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Merujuk pada hal tersebut, kali ini kita akan membahas tentang dasar dari penataan ruang. Sebelum kita bahas lebih jauh tentang bagaimana cara menata ruang yang lebih besar seperti ruang kota, ruang kabupaten, ruang provinsi ataupun ruang nasional, ada baiknya kita mengenal dahulu apa itu tata ruang dan penataan ruang. oke langsung saja kita bahas pengertian tata ruang, penataan ruang, tujuan penataan ruang dan dasar tentang tata ruang lainnya.
 

Pengertian Tata Ruang dan Penataan Ruang

Tata ruang adalah bentuk dari susunan pusatpusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat (struktur ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang).

Penataan Ruang adalah Proses perencanaan dari tata ruang, pemanfaatannya dan pengendaliannya, yang dilakukan secara sistematik.

Asas dan Tujuan Penataan Ruang Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
Keterpaduan
Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Keberlanjutan
Keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
Keterbukaan
Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang
Kebersamaan dan kemitraan
Kebersamaan dan kemitraan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
Perlindungan kepentingan umum
Perlindungan kepentingan umum adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat
Kepastian hukum dan keadilan
Kepastian hukum dan keadilan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya

Klasifikasi Penataan Ruang

Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan Ruang bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Selanjutnya ditegaskan sebagai berikut:
  • Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan
  • Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya
  • Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. d. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
  • Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. 
Penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan hal sebagai berikut:
  • Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana
  • Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekeonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan
  • Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota harus dilakukakn secara berjenjang dan komplementer. Komplementer yang dimaksud disini adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan dalam penyelenggaraannya tidak terjadi tumpah tindih kewenangan.

Itulah tadi mengenai konsep dasar tentang tata ruang, mudah-mudahan informasi ini bisa bermanfaat dan menambah ilmu baru bagi para peserta didik khususnya dan umumnya bagi yang membaca tulisan ini. Semoga bisa menjadi salah satu referensi pembelajaran dalam mempelajari ilmu geografi, apabila artikel konsep tata ruang ini bermanfaat silahkan dibagikan kepada teman-teman saudara ataupun keluarga yang membutuhkan, apabila artikel ini masih kurang, dan ada yang tidak sesuai dengan kaidah keilmuan silahkan layangkan kritik dan sarannya di kolom komentar, terima kasih. 
Related Posts
Zona Geografi
Seorang penggiat pengetahuan geografi yang selalu ingin berbagi pengetahuan dan informasi mengenai fenomena yang terjadi di Bumi

Related Posts

Posting Komentar