aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Penanggulangan Bencana

Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Sebagai suatu proses yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatlan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan penanganan, merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali.

Dampak yang ditimbulkan oleh bencana sebagai peristiwa yang luar biasa dan dapat menimbulkan penderitaan luar biasa bagi yang mengalaminya. Bahkan bencana alam tertentu menimbulkan banyak korban cedera maupun meninggal dunia. Selain menimbulkan luka atau cedera fisik, bencana alam juga menimbulkan dampak psikologis atau kejiwaan. Mengingat dampak yang luar biasa tersebut, perlu dilakukan penanggulangan bencana dengan prinsip dan cara yang tepat.

1. Tujuan Penganggulangan Bencana

Dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan dari penanggulangan bencana adalah sebagai berikut :

  • memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
  • menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
  • menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
  • menghargai budaya lokal;
  • membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
  • mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
  • menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Prinsip Penanggulangan Bencana

Dalam Undang-undang No, 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan beberapa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana:
a. Cepat dan Tepat
Prinsip cepat dan tepat berarti bahwa penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai tuntutan keadaan. Keterlambatan dalam penanggulangan akan berdampak pada tingginya kerugian material maupun korban jiwa.

b. Prioritas
Prinsip prioritas adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.

c. Koordinasi keterpaduan
Prinsip koordinasi dalam penanggulangan bencana berarti didasarkan pada koordinasi yang bauk dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.

d. Berdaya guna dan berhasil guna
Enanggulangan bencana dengan “prinisip berdaya guna” adalah mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. Sedangan “prinsip berhasil guna” adalah penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulita masyrakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

e. Transparansi dan akuntabilitas
Prinsip transparansi dalam penanggulangan bencana dilakuakn secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.

f. Kemitraan
Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kemitraan dalam penanggulangan bencana dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat secara luas, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya. Bahkan, kemitraan juga dilakukan dengan organisasi atau lembaga di luar negeri termasuk dengan pemerintahnya.

g. Pemberdayaan
Pemberdayaan berarti upaya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengetahui, memahami dan melakukan langkah-langkah antisipasi, penyelamatan dan pemulihan bencana. Negara memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi dampak dari bencana.

h. Nondiskriminatif
Prinsip nondiskriminatif dalam penanggulangan bencana berarti memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apapun.

i. Nonproletisi
Yang dimaksud dengan “prinsip nonproletisi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

3. Siklus Langakah Penanggulangan Bencana

Menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, rangkaian kegiatan penanggulangan bencana dapat digambarkan melalui siklus seperti pada gambar berikut.


Secara umum, perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada setiap tahap berikut:

a. Tahap Pra bencana

1) Dalam situasi tidak terjadi bencana
  • Perencanaan penanggulangan bencana.
  • Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
  • Pemanduan dalam perencanaan pembangunan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
  • Persyaratan analisis resiko bencana
  • Pelaksanaan dan penegakan tata ruang
  • Pendidikan dan pelatihan serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana
2) Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
  • Kesiapsiagaan.
  • Peringatan dini, dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat untuk mengurangi resiko terkena bencana, serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
  • Mitigasi bencana, dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) disusun. Secara garis besar proses penyusunan atau penulisan rencana peanggulangan bencana dapat dilihat pada skema berikut.

b. Tahap Tanggap Darurat

Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda dan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
  • Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
  • Penentuan status keadaan darurat bencana
  • Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, dan evakuasi korban
  • Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan serta tempat hunian
  • Perlindungan terhadap kelompok rentan, yaitu dengan memberikan prioritas pada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial
  • Pemulihan dengan segera sarana prasarana vital, dilakukan dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat bencana

c. Tahap pemulihan Pasca Bencana

Penyelenggaraan penanggulagan bencana pada tahap pasca bencana meliputi:
  • Rehabilitasi, melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana prasaran, bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi atau resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintah, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
  • Rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik

Related Posts
Terbaru Lebih lama
Zona Geografi
Seorang penggiat pengetahuan geografi yang selalu ingin berbagi pengetahuan dan informasi mengenai fenomena yang terjadi di Bumi

Related Posts

Posting Komentar